Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Impor

PPN ImportPendahuluan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai diperkenalkan di Indonesia sejak 1 April 1985 untuk menggantikan Pajak Penjualan (PPn). Mekanisme pemungutan PPn tahun 1951 dalam pelaksanaannya menimbulkan dampak kumulatif atau pajak berganda. Hal ini dapat mendorong Wajib Pajak untuk melakukan penghindaran pajak atau penyelundupan pajak sehingga tidak netral terhadap perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional. Sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi dan politik yang berlangsung secara cepat, peraturan pajak senantiasa selalu diperbaruhi secara terus menerus agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan yang ada di dalam masyarakat. Sebagaimana dalam Undang-undang PPN yang baru terdapat pengkreditan untuk menghindari adanya pengenaan pajak berganda.
PPN merupakan pajak tidak langsung, yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain atau pihak ketiga. PPN di Indonesia mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memungut PPN ketika melakukan penjualan atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Adapun PPN yang harus disetor ke negara adalah selisih antara PPN yang dipungut pada saat penyerahan (Pajak Keluaran) dan PPN yang dibayar atas perolehan atau pembelian BKP atau JKP.

Objek PPN    
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan objek PPN, akan tetapi karena adanya berbagai pertimbangan seperti perekonomian, sosial dan budaya, pemerintah mengatur sendiri Undang-undang PPN bahwa ada barang dan jasa tertentu yang tidak dipungut serta dikecualikan dari pengenaan PPN bahkan dibebaskan dari pungutan PPN. Menurut jenisnya, objek PPN dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu:

  1. Barang Kena Pajak merupakan barang berwujud yang menurut sifatnya dapat berupa barang yang bergerak atau tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan PPN.
  2. Jasa Kena Pajak merupakan setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan PPN.

PPN dikenakan atas pertambahan nilai yang terjadi karena kegiatan-kegiatan tertentu sebagimana yang tercantum pada Undang-undang PPN Pasal 4, Pasal 16 C, dan Pasal 16 D. Pada pembahasan objek PPN ini akan dijelaskan PPN yang dikenakan atas pertambahan nilai yang terjadi karena kegiatan Impor.
 
Pengertian Impor
Impor merupakan proses pembelian barang atau jasa asing dari suatu negara ke negara lain atau setiap kegiatan memasukkan barang barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

 
impor1

Skema 1 Skema Impor

Impor barang secara garis besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional. Impor juga sangat dipengaruhi 2 (dua) faktor yakni, pajak dan kuota. Pemerintah mengenakan tarif (pajak) pada produk impor. Pajak itu biasanya dibayar langsung oleh importir, yang kemudian akan membebankan kepada konsumen berupa harga lebih tinggi dari produknya. Demikianlah sebuah produk mungkin berharga terlalu tinggi dibandingkan produk yang berasal dari dalam negeri. Ketika pemerintah asing menerapkan tarif, kemampuan perusahaan asing untuk bersaing di Negara-negara itu dibatasi. Pemerintah juga dapat menerapkan kuota pada produk impor, yang membatasi jumlah produk yang dapat dimpor. Jenis hambatan perdagangan seperti ini bahkan lebih membatasi dibandingkan tarif, karena secara eskpilit menetapkan batas jumlah yang dapat dimpor. Hal penting yang harus diperhatikan adalah importir harus mempunyai SIUP (Surat Ijin Usaha Perusahaan) dan API (Angka Pengenal Impor). Proses impor akan lebih mudah lagi jika bisa masuk ke dalam Sistem Pelayanan Impor (Importir Jalur Prioritas).

Dokumen yang Dibutuhkan Saat Proses Impor
Dalam proses impor ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Adapun dokumen impor itu sebagai berikut:

  1. LC (Letter of Credit) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh bank yang menjamin pembayaran draft Pembeli untuk jangka waktu tertentu dan sampai jumlah tertentu, di bawah kondisi tertentu. LC hampir selalu tidak dapat dibatalkan, dapat (jika diperlukan) akan dialihkan, dan tunduk pada syarat-syarat (misalnya pada SIGHT, 30 hari, 60 hari, dll). Untuk pengiriman rutin yang Revolving LC sering digunakan.
  2. BL (Bill of Lading) adalah dokumen perjalanan dari pelayaran, penerbangan, atau lainnya yang dikirimkan oleh penjual/ eksportir di luar negeri kepada importir di dalam negeri.
  3. Invoice adalah nota atau faktur penjualan dari pengirim barang/supplier/eksportir di luar Indonesia.
  4. Packing List adalah dokumen kelengkapan yang paling sering dipersyaratkan baik oleh pihak pembeli maupun oleh institusi kepabeanan di setiap Negara, dokumen ini menerangkan jumlah jenis pengemas, pembungkus dan berat bersih maupun kotor plus ukuran kubikasi.
  5. DO (Delivery Order) adalah dokumen penyerahan barang yang didapat dari pelayaran atau agen pelayaran setelah kedatangan armada pengangkut (kapal, pesawat, kereta api dsb) dengan menukarkan lembar BL.
  6. Asuransi adalah dokumen yang wajib ada untuk mengurus importasi, bisa dibuat salah satu oleh supplier atau importir.
  7. Dokumen legalitas impor yaitu:
    1. Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
    2. Angka Pengenal Impor ( API )
    3. Sertifikat Registrasi Pabean ( SRP )
    4. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
    5. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
    6. Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK )
    7. Importir Terdaftar ( IT )
    8. Purchasing Order ( PO) / Sales Contract
    9. Surat Kuasa

Importir dapat melacak status dokumennya secara realtime melalui portal INSW dengan terlebih dahulu mendaftarkan usernya. Proses mendapatkan user dapat dilihat di portal INSW (www.insw.go.id). INSW itu sendiri merupakan sistem elektronik yang ter-integrasi secara nasional, yang dapat diakses melalui jaringan Internet (public-network), yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor-impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor-impor.

Pihak yang Terlibat Dalam Transaksi Impor  
 
Transaksi impor ekspor memiliki kompleksitas yang cukup besar, dengan banyaknya pihak yang terkait dan peraturan antar kedua negara yang perlu diketahui. Berikut merupakan pihak-pihak yang terlibat atas transaksi impor adalah:

  1. Exportir merupakan pihak yang melakukan kegiatan ekspor yaitu mengeluarkan barang ke luar daerah pabean, baik barang yang diproduksi sendiri maupun diambil dari produsen.
  2. Importir merupakan pihak yang melakukan impor yaitu membeli barang dari luar pabean.
  3. Bank atau lembaga keuangan lainnya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang menawarkan jasa pembiayaan, pembayaran, penjaminan LC, financial advisor, dan penagihan.
  4. Stevedooring merupakan perusahaan yang menyelenggarakan jasa bongkar muat barang dari dermaga ke atas kapal atau sebaliknya.
  5. Cargodoring merupakan perusahaan yang menawarkan jasa pemindahan barang dari dermaga ke gudang pelabuhan atau sebaliknya.
  6. WareHousing merupakan pihak yang menawarkan jasa penyediaan tempat penyimpanan barang sementara sebelum diteruskan ke kapal atau ke tempat tujuan.
  7. Maskapai Pelayaran/Penerbangan  merupakan suatu perusahaan yang menyelenggarakan jasa penyewaan ruang kapal baik kapal barang maupun kapal penumpang.
  8. Maskapai Asuransi Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penutupan resiko kerugian atau penjamin resiko.
  9. EMKL (Freight Forwarding) merupakan Ekspedisi Muatan Kapal Laut, yang menjembatani eksportir dengan pelayaran dalam hal pengangkutan dan dokumentasi ekspor.
  10. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
  11. Bea Cukai (Custom) merupakan badan yang melakukan tugas pengawasan atas arus barang ekspor-impor dan memastikan bahwa eksportir/importir telah memenuhi semua kewajiban seperti kelengkapan dokumen dan pembayaran pungutan.
  12. Surveyor merupakan lembaga survey apabila dibutuhkan/dipersyaratkan
  13. Departemen Pemerintahan Terkait seperti Deperindag, Kadin, Depkes/Bpom, BKPM, Dirjen Pajak/KPKN dan Dirjen-dirjen di bawah DepKeu, Deptan/Karantina, Dephub Dll. untuk pembuatan Certificate of origin dan legalisasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
  14. Badan Sertifikasi Lainnya.

Dalam proses impor beberapa pihak-pihak yang disebutkan diatas pada umumnya adalah pihak-pihak yang telibat dengan proses impor, akan tetapi tergantung dari keperluan transaksi ada beberapa pihak-pihak yang tidak langsung terlibat dalam proses impor tersebut.

Proses Impor

impor2
 Gambar 2 Proses Impor

Berikut adalah penjelasan prosedur umum proses impor di Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Importir dan Supplier mengadakan korespondensi dan melakukan tawar menawar harga barang yang akan di impor.
  2. Setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka dibuat kontrak atau perjanjian jual beli.
  3. Importir membuka LC (Letter of Credit) ke bank devisa dalam negeri dengan melampirkan PO (Purchase Order) atas barang-barang yang ingin di impor.
  4. Bank devisa dalam negeri memberitahukan kepada bank korespondensi luar negeri tentang pembukaan LC.
  5. Bank atau korespondensi luar negeri menghubungi supplier (eksportir luar negeri) dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi LC yang telah disepakati kedua belah pihak.
  6. Supplier siap mengirimkan barang-barang melalui agen pelayaran, dan dibuatkan penjaminan resiko atau asuransi.
  7. Supplier menyerahkan kepada bank luar negeri berupa lembar asli BL (Bill of Landing), invoice, Packing list serta dokumen lain yang disyaratkan pada perjanjian.
  8. Sedangkan duplikat dari dokumen-dokumen tersebut dapat supplier kirimkan melalui fax ke importir.
  9. Setelah supplier menyerahkan dokumen asli, bank luar negeri mengirimkan dokumen asli kepada bank devisa dalam negeri.
  10. Selanjutnya bank devisa dalam negeri menyerahkan dokumen asli kepada importir.
  11. Importir menyerahkan surat kuasa ke EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut).
  12. EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) menukar lembar asli konosemen (surat bukti pengiriman) dengan DO (Delivery Order) kepada agen perkapalan & membuat PPUD (Pemberian Pemasukan Barang Untuk Dipakai) berdasarkan dokumen, serta membayar bea masuk PPN importir.
  13. Barang diserahkan kepada importir.

PPN yang Dibebaskan atas Impor
Perlu diketahui bahwa tidak semua barang yang dibeli atau dijual dikenakan PPN, dan PPN yang dibebaskan atas Impor itu sendiri tidak bisa dikreditkan. Sebagaimana yang telah diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 370/KMK/2003 Tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, bahwa:

  1. Barang Kena Pajak Tertentu adalah:
    1. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya;
    2. Komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
    3. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
    4. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
    5. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia.
    6. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan;
    7. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana;
    8. Komponen atau bahan yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
    9. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional; dan
    10. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
  2. Jasa Kena Pajak Tertentu adalah:
    1. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan penangkapan ikan nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi: 
      1. Jasa persewaan kapal;
      2. Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
      3. Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.
    2. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
      1. Jasa persewaan pesawat udara;
      2. Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara.
    3. Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
    4. Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf j dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
    5. Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan
    6. Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

Tarif PPN
Sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 7 Undang undang No.42 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:

impor3
 
Gambar 3 Tarif PPN
Sumber: Pasal 7 Undang undang No. 42 Tahun 2009

Penutup
Sesuai dengan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa PPN merupakan pajak tidak langsung yang artinya pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak Impor merupakan objek PPN sedangkan besarnya tarif PPN pada umumnya sebesar 10% dari nilai transaksi, akan tetapi berdasarkan pertimbangan perekonomian dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, pemerintah diberikan wewenang mengubah tarif PPN paling rendah 5% dan paling tinggi 15% dengan tetap menggunakan prinsip tarif tunggal.

Referensi

  1. Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 370/KMK/2003 Tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
  3. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor-574/PJ.51/2003 Tentang Pembayaran PPN Impor atas Pemindahtanganan Barang Modal yang pada saat Impornya Memperoleh Fasilitas Penangguhan.
  4. Titik Farida, Prosedur dan Dokumen Impor, http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/accepted_rsses/view/50f4f70d-633c-4b88-a2e2-01510a1e1e48, diakses pada tanggal 28 Agustus 2014
  5. Tentang INSW, http://www.bcsoetta.net/v2/page/tentang-insw, diakses pada tanggal 26 Agustus 2014
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait